Beranda » Seni & Budaya » Film » Film Hotel Rwanda

Genosida di Rwanda dan Kegagalan PBB

Hotel Rwanda

Oleh Moh. Syafari Firdaus
4 komentar 572 dilihat 15 menit membaca
Hotel Rwanda, film tentang genosida di Rwanda

Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia mengutuk dan menyatakan kekhawatirannya atas pelanggaran berat yang sistematis dan keadaan yang menyebabkan hambatan serius bagi penerapan semua hak asasi manusia secara seutuhnya yang terus berlangsung di berbagai tempat di dunia. Pelanggaran dan hambatan tersebut antara lain penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, eksekusi kilat dan sewenang-wenang, pelenyapan orang-orang, penahanan yang sewenang-wenang, semua bentuk rasisme, diskriminasi rasial dan apartheid, pendudukan oleh bangsa lain dan dominasi asing terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya, tidak adanya toleransi beragama, terorisme, diskriminasi terhadap perempuan, dan juga tidak adanya norma hukum. —Deklarasi Wina [1]

Rwanda, 1994. Belum lagi usai dengan kasus pembersihan etnik yang merenggut ribuan nyawa di Balkan, masyarakat dunia kembali dikejutkan oleh genosida di Rwanda. Dalam hitungan 100 hari, lebih dari 800 ribu nyawa suku Tutsi dan orang-orang moderat suku Hutu tewas di tangan ekstremis suku Hutu. Angka korban ini sungguh fantastis. Ada yang membandingkan, tingkat pembunuhan per hari dalam genosida di Rwanda, setidaknya lima kali jauh lebih banyak dari tragedi holocaust, pembantaian kaum Yahudi di kamp-kamp maut Nazi.

Konflik di Rwanda antara suku mayoritas Hutu (85% dari jumlah penduduk) dengan suku minoritas Tutsi memang telah berlangsung lama. Ada yang menyebut, sudah mulai dari tahun 1959. Konflik mulai kembali merebak sekitar tahun 1990-an ketika suku Tutsi di pengungsian yang membentuk Front Patriotik Rwanda (RPF) memasuki dan menduduki sebagian Rwanda. Eskalasinya makin memuncak setelah ada perjanjian gencatan senjata, Agustus 1993. Gencatan senjata ini kemudian diawasi oleh pasukan PBB yang tergabung dalam United Nations Assistance Mission to Rwanda (UNAMIR), khususnya dari Belgia.

Gelagat akan adanya serangan terorganisir oleh elemen-elemen suku Hutu terhadap suku Tutsi sebenarnya sudah tercium ketika suku Hutu garis keras membentuk kelompok paramiliter yang dinamakan Interhamwe. Para komandan PBB di lapangan kerap menerima informasi dari tentara-tentara bayaran yang melatih Interhamwe. Tujuan dari latihan itu adalah untuk membunuh para pemimpin Tutsi, kalangan politisi, dan hakim-hakim Hutu yang moderat. Setelah itu, akan diteruskan dengan suatu pembantaian secara sistematis terhadap orang-orang Tutsi.

Laporan rinci mengenai rencana pembantaian sistematis ini sebenarnya sampai di meja Kofi Annan, Sekjen PBB. Namun, PBB tetap tidak melakukan intervensi, bahkan sampai genosida itu terjadi, dan korban yang tewas sudah mencapai ratusan ribu. PBB pun tidak berbuat apa-apa meskipun pemerintah Rwanda sudah meminta PBB untuk bertindak [2].

Memorialisasi genosida di Rwanda

Gedung tempat sepuluh tentara UNAMIR Belgia dibantai dan dimutilasi pada tahun 1994. Gedung yang berada di Kigali, Rwanda, tersebut sekarang dijadikan memorialisasi. (Foto: Dylan Walters/Wikipedia)

Banyak pihak menilai, genosida di Rwanda sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya PBB mau bertindak untuk melakukan intervensi dari sejak awal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Konvensi Genosida [3]. Pada konteks ini, dipandang dari segi apapun, kasus di Rwanda adalah titik terendah kegagalan PBB dalam melakukan peranannya. Tidak hanya Majelis Umum PBB yang memalingkan muka dari terjadinya genosida ini, tetapi juga pasukan PBB yang dikirim ke wilayah ini turut bertanggung jawab terhadap sejumlah pembunuhan yang terjadi. Keterlibatan pasukan perdamaian PBB dalam sejumlah pembunuhan di Rwanda terungkap dari adanya bukti, pasukan perdamaian Belgia dan Ghana di Rwanda malah menyerahkan suku Tutsi yang seharusnya mereka lindungi kepada pasukan penembak Interhamwe.

Tak hanya di Rwanda, keterlibatan pasukan PBB dalam pembunuhan semacam ini pun terjadi juga di Srebrenica, saat pasukan perdamaian PBB dari Belanda malah menyerahkan ribuan pengungsi Muslim yang meminta perlindungan di kamp PBB kepada Jendral Ratko Mladic. Keterlibatan pasukan PBB dalam pembunuhan besar-besaran inilah yang kemudian melahirkan lelucon tentang pasukan perdamaian PBB: jika PBB telah ada di tahun 1939, maka kita semua akan berbicara dalam Bahasa Jerman [4].

PBB memang berusaha untuk “membayar” kegagalannya di Rwanda dengan membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda [Internationan Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR)] melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB No. S/RES/955 tahun 1994 [5]. Pengadilan ad hoc yang masih merupakan bagian dari Mahkamah Internasional Den Haag ini, berlokasi di Arusha, Tanzania.

ICTR bertujuan untuk menuntut dan mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas terjadinya genosida dan kejahatan berat lain yang melanggar hukum humaniter internasional di Rwanda atau oleh orang Rwanda di negara-negara tetangga selama tahun 1994. Yurisdiksi ICTR meliputi kejahatan genosida; pelanggaran Pasal 3 seluruh Konvensi Jeneva 1949 serta Protokol Tambahan II 1977; dan kejahatan terhadap kemanusiaan [6]. Dengan yuridiksinya, ICTR telah mengadili sekitar 70 orang, termasuk Jean Kambanda, mantan Perdana Menteri Rwanda.

Genosida: Kejahatan Paling Serius

Dalam Konvensi Genosida disebutkan, genosida adalah “setiap perbuatan yang ditujukan untuk menghancurkan, baik keseluruhan ataupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, rasial, atau agama” (definisi yang sama dipakai juga di dalam Statuta Roma) [7]. Jika merujuk pada Konvensi Genosida itu, maka peristiwa di Rwanda itu memang sudah lebih dari cukup untuk bisa disebut sebagai genosida.

Genosida bukanlah barang baru dalam sejarah peradaban umat manusia. Kasus genosida di Rwanda tahun 1994, hanyalah satu dari sederet panjang daftar genosida yang pernah terjadi di berbagai zaman, di banyak negeri. Selain yang terjadi di Rwanda, genosida yang pernah terjadi di antaranya adalah genosida Armenia (pembunuhan orang-orang Armenia saat kekuasaan Turki Ottoman tahun 1915, yang sampai saat ini masih mengundang perdebatan dan kontroversi), pembantaian kaum Yahudi oleh Nazi semasa Perang Dunia II (yang lebih dikenal dengan holocaust), pembunuhan terhadap sekitar 1,7 juta orang di Kamboja semasa rezim Pol Pot, dan pembersihan etnis dan umat muslim yang dilakukan oleh etnis Serbia sepanjang konfilk Balkan tahun 1991―1999 [8].

Koleksi tengkorak manusia. Ini adalah bagian dari pameran museum di Rwanda tentang genosida yang pernah terjadi di negara itu. (Foto: Fanny Schertzer/Wikipedia)

Indonesia sendiri tentulah bukan sebuah negeri yang bersih dari peristiwa yang tergolong sebagai genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Di penghujung kekuasaan rezim Orde Lama, beribu-ribu orang menjadi korban ketika meletus konflik antara massa PKI dengan umat muslim (khususnya massa NU). Saat rezim Orde Baru, giliran massa PKI (bahkan yang hanya dicurigai PKI) yang diburu dan dibunuh. Semasa Timor Leste berada di bawah naungan Indonesia, pada faktanya begitu penuh dengan cerita berdarah; belum lagi dengan berbagai konflik yang mengibarkan sentimen etnis dan agama. Selain kasus Mei 1998 yang menggaungkan semangat anti-orang Cina, kengerian pun terjadi ketika meletus konflik antarsuku (Melayu-Dayak dan Madura) di Kalimantan pada tahun 1996, 1999―2001, yang menelan ribuan korban jiwa [9].

Melihat dari dampak yang ditimbulkannya, menjadi sangat bisa dipahami jika masyarakat internasional (dalam hal ini, PBB) bersepakat untuk menyatakan bahwa genosida adalah kejahatan paling serius yang perlu diperhatikan (selain genosida, kejahatan paling serius lainnya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi). Kejahatan ini pun dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat [10] dan dipandang sebagai kejahatan internasional, yang tidak dapat dianggap semata-mata sebagai urusan domestik suatu negara. Oleh karena itu, untuk kejahatan ini diberlakukan yurisdiksi internasional.

PBB tentu memiliki sejumlah instrumen hukum (traktat, perjanjian, konvensi, kovenan, dls.) yang dimaksudkan untuk mencegah―atau setidaknya bisa mengeliminir―kejahatan-kejahatan yang paling serius itu terus terjadi. Namun, PBB ternyata seringkali gagal untuk menerapkannya. Janji untuk melindungi harkat dan martabat umat manusia sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, dengan demikian, telah gagal pula untuk diwujudkan.

Kegagalan PBB untuk mewujudkan janji-janjinya tidak terlepas kaitannya dengan sistem PBB sendiri yang tidak dirancang―baik secara struktural maupun psikologis―untuk bisa mewujudkan janji-janji tersebut. Organ di PBB memang dapat membuat keputusan yang mengikat kepada anggotanya, namun hal itu tidak bisa berjalan jika tidak ada dukungan kekuatan dari Dewan Keamanan.

Dengan kata lain, ada konteks penguasaan realpolitic yang “bermain” di tubuh PBB, yang pada akhirnya terus menggerogoti kedaulatan negara dan prinsip netralitas petugas dan prosedur PBB itu sendiri. Hak veto yang dimiliki oleh negara-negara superpower anggota tetap Dewan Keamanan PBB, misalnya, seringkali dijadikan ancaman atau digunakan secara tidak konsisten dan sinis untuk berbagai krisis internasional yang terjadi. Hak veto tersebut telah menghilangkan otoritas moral Dewan Keamanan untuk menilai apa yang sebenarnya penting untuk bentuk ‘hukum’ manapun, baik secara nasional maupun internasional [11].

Genosida dalam Film

Dalam konteks film, tema genosida boleh dibilang masih relatif baru, setidaknya dalam sejarah film Hollywood. Film-film holocaust pada faktanya 80% diproduksi di Eropa. Film Amerika pertama yang dibuat pasca-PD II sama sekali tidak pernah menginggung soal holocaust. Versi film The Diary of Anne Frank yang dibuat tahun 1959, menghindar juga untuk merujuk pada peristiwa holocaust secara keseluruhan. Setelah melakukan test audien, sang sutradara, George Stevens, menghilangkan scene akhir yang memperlihatkan Frank dengan seragam kamp konsentrasinya, dan mengganti gambar itu dengan sebaris tulisan yang optimistik: “Dalam ketiap kepedihan, aku masih percaya jika di hati manusia selalu ada kebaikan.”

Pada tahun 1961, film Judgment at Nuremberg (Stanley Kramer) sempat mengejutkan penontonnya dengan memperlihatkan footage dokumenter kamp konsentrasi. Namun, baru di tahun 1979 film fiksi Amerika mulai mencoba menghadirkan peritiwa holocaust dengan semua kengeriannya, yaitu dalam Holocaust, sebuah miniseri TV yang dibintangi Meryl Streep. Bayangan kengerian yang digambarkannya―ribuan mayat bergelimpangan dan tubuh-tubuh tinggal kulit membalut tulang yang dihadirkan secara full view―pada saat itu merupakan sesuatu yang baru bagi penonton Amerika [12].

Film-film bertemakan genosida, terutama yang menyangkut peristiwa holocaust semasa Perang Dunia II, kini sudah menjadi film yang lazim. Sekadar untuk menyebut beberapa film: Schindler’s List (Steven Spilberg, 1993), Life is Beautiful (Roberto Benigni, 1998), The Pianist (Roman Polanski, 2002), bisa disebut sebagai film-film bertemakan holocaust yang mengesankan; genosida di Kamboja terekam dalam The Killing Fields (Roland Joffe, 1984); Welcome to Sarajevo (Michael Winterbottom, 1997) dan No Man’s Land (Danis Tanovic, 2001) memiliki kaitan yang kuat dengan peristiwa pembersihan etnik di Balkan; sedangkan genosida Armenia, diungkapkan dalam film Ararat (Atom Eyogan, 2002).

Poster Film Genosida di Rwanda

Empat film yang mengangkat tema genosida di Rwanda. Selain empat film ini, ada sejumlah film lain yang mengangkat tema yang sama, baik film “naratif” maupun dokumenter.

Hotel Rwanda (Terry Goerge, 2004) hanyalah satu film yang mengangkat tema tentang peristiwa genosida di Rwanda. Film-film lain yang mengangkat tema genosida di Rwanda di antaranya adalah Sometimes in April (Raoul Peck, 2005), Shooting Dog (Michael Caton-Jones, 2005), dan Shake Hand with the Devil: The Journey of Romeo Dallaire (dokumenter, Peter Raymond, 2004) yang kemudian dibuat juga versi film feature-nya, Shake Hand with the Devil: The Failure of Humanity in Rwanda (Roger Spottiswoode, 2007) [13].

Terlepas kaitannya dengan film-film bertema genosida, agaknya cukup menarik juga jika melihat bagaimana film-film produksi Hollywood yang berusaha menggali “tema-tema Afrika” dalam beberapa tahun terakhir. Tampaknya ada kecenderungan, realitas Afrika sudah tidak lagi disajikan hanya sebagai “background location atau dunia eksotis”, tapi sudah mulai dilirik pula bagaimana konteks realitas geopolitiknya. Beberapa film yang mengangkat “tema-tema Afrika” seperti itu di antaranya adalah The Interpreter (Sydney Pollack, 2005), In My Country (John Boorman, 2005), Lord of War (Andre Niccol, 2005), Babel (Alejandro Gonzales Inarritu, 2006), Blood Diamond (Edward Zwick, 2006), Catch a Fire (Phillip Noyce, 2006), dan The Last King of Scotland (Kevin McDonald, 2006). Di dalam film-film itu pun “Amerika” tampaknya tidak lagi ditempatkan dan “dipropagandakan” sebagai hero-protagonis, sebagaimana yang muncul dalam sebagian besar film Hollywood yang mengangkat tema Perang Vietnam.

***

———————————–
•) Catatan kecil ini ditulis untuk bahan diskusi film Hotel Rwanda di UIN Sunan Gunung Jati, 12 April 2007.

[1] Disetujui tanggal 25 Juni 1993 oleh Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia. Konfrensi ini dihadiri oleh 9.000 perwakilan dari 800 LSM.

[2] Sebuah komisi independen yang dipimpin Bengt Carlsson kemudian mengutuk para staff PBB karena gagal mengambil tindakan meskipun mereka mengetahui akan terjadi pembantaian. Komisi ini juga menuduh Inggris dan AS menolak mengakui pembunuhan yang terjadi sebagai genosida untuk menghindari kewajiban mereka di bawah Konvensi Genosida. Anggota Dewan Keamanan PBB yang perduli hanya Selandia Baru dan Republik Cheko. Sementara yang lainnya, seperti AS, memveto permasalahan ini.

[3] Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida), disetujui dan diusulkan untuk penandatanganan dan ratifikasi atau aksesi dengan resolusi Majelis Umum 260 A (III), 9 Desember 1948. Pasal 8 konvensi tersebut menyebut: “Setiap Negara Peserta dapat meminta organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berwenang untuk mengambil tindakan menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti yang mereka anggap tepat untuk pencegahan dan penindasan perbuatan-perbuatan genosida atau setiap dari perbuatan-perbuatan lain apa pun yang disebutkan dalam pasal 3.”

[4] Geoffrey Robertson Q.C., Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global, Komnas HAM, 2002, h.89, h.95-96.

[5] Cina, salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB, menyatakan diri abstain dari keputusan tersebut. Rwanda, yang dipimpin Pemerintahan Tutsi dan saat itu menjadi salah satu anggota tidak tetap DK PBB, juga ikut menolak. Alasan Rwanda, pengadilan yang akan dibentuk dirasa tidak akan memiliki kekuatan untuk mengeksekusi ekstrimis Hutu. Pemerintah Rwanda memilih untuk menangkap dan mengeksekusi sendiri pelaku-pelaku pembantaian asal Hutu di depan umum. Penangkapan dan eksekusi itu dilakukan Rwandan Patriotic Front. Ini dilakukan sebelum dimulainya pengadilan internasional PBB di Arusha.

[6] Selain ICTR, pada tahun 1993 telah dibentuk pula International Criminal Tribunal for former-Yugoslavia (ICTY) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Pengadilan Militer Internasional Nuremberg (Pengadilan Nuremberg, 1945) dan Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh (Pengadilan Tokyo, 1946) pasca-Perang Dunia II, menjadi preseden bagi terbentuknya pengadilan internasional ad hoc semacam ini. Selain pengadilan ad hoc seperti ICTY dan ICTR, muncul pula Pengadilan Campuran Nasional-Internasional, seperti yang pernah dibentuk di Sierra Leonne, Kamboja, dan Timor Timur. Yuridiksi untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, kini diberikan kepada Pengadilan Pidana Internasional [International Criminal Court (ICC)] yang terbentuk lewat Statuta Roma (1998). ICC sendiri sudah efektif berfungsi sejak Juli 2002.

[7] Mengacu pada definisi genosida itu, penghancuran kelompok sosial dan kelompok politik tertentu menjadi tidak termasuk sebagai genosida. Pada faktanya, penghancuran terhadap kedua kelompok ini―terutama penghancuran terhadap kelompok politik―kerap terjadi. Tindakan Jendral Jorge Rafael Vileda saat berkuasa di Argentina, misalnya, yang dengan secara keji telah menculik bayi-bayi dari orang tua mereka yang menjadi anggota sayap kiri untuk diserahkan kepada keluarga-keluarga tentara yang setia, menjadi tidak bisa dikategorikan sebagai genosida. Kasus penculikan/penghilangan paksa di Argentina semasa kekuasaan junta militer Vileda, di antaranya bisa disimak dalam film Imagining Argentina (Christopher Hampton, 2003).

[8] Afrika tampaknya menjadi benua yang dipenuhi dengan berbagai catatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Untuk sekadar menyebut beberapa peristiwa: di Uganda, ketika Idi Amin Dada berkuasa(1971―1979), lebih dari 70 ribu orang diduga tewas; di Chad, sesama pemerintahan Hissene Habre (1982―1990), sekitar 40 ribu orang dari etnik tertentu nyawanya terengut, dan tak kurang dari 200 ribu lainnya mengalami penyiksaan; di Ethiophia, semasa kekuasaan Mengistu Haile Mariam (1977―1991), 1,5 juta orang diperkirakan tewas; di Zimbabwe ketika diperintah oleh Presiden Robert Mugabe (1982―1987), 20 ribu orang suku minoritas Ndebele terbunuh. Konfik di Darfur, Sudan, sampai saat ini masih terjadi, dan di sana pun ditengarai telah terjadi genosida.

[9] Sebagian besar kasus itu sampai sekarang masih mengambang, tanpa ada penyelesaian hukum. Perangkat dan mekanisme untuk penyelesaian hukum kasus-kasus itu sebenarnya telah tersedia, lewat mekanisme yang diatur dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, misalnya, yang memungkinkan untuk membentuk Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc (untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM). Sebelumnya, ada juga mekanisme penyelesaian non-yudisial, yaitu lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, sebagaimana yang diatur oleh UU No. 27/2004. Namun, UU No.27/2004 itu telah dicabut dan dinyatakan tidak lagi mengikat secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006. Sementara ini, kasus yang pernah diselesaikan lewat mekanisme pembentukan Pengadilan HAM ad hoc adalah Kasus Timor Timur dan Kasus Tanjung Priok.

[10] Istilah pelanggaran HAM yang berat sering disandingkan pula dengan pelanggaran hukum humaniter internasional. Terkadang ada pula yang menyamakannya. Walaupun di antara keduanya terdapat keterkaitan satu sama lain, namun hukum HAM tidaklah identik dengan hukum humaniter. Yang sejalan dari keduanya adalah bahwa ketentuan hukum pelanggaran HAM yang berat dan hukum humaniter mempunyai tujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia yang fundamental. Pada konteks ini, hukum humaniter bisa digunakan untuk membantu menunjukkan dan menafsirkan kejadian pelanggaran HAM yang berat, baik yang terjadi pada waktu sengketa bersenjata internasional maupun yang non-internasional, khususnya terhadap perbuatan yang merupakan tindakan militer ataupun perbuatan penggunaan tindak kekerasan.

[11] Geoffrey Robertson, op. cit., h.xix, h.551

[12] Katrina Onstad, Filming the Unfilmable, The Challenge of the Genocide Movie, CBC.ca, 2 Februari 2005.

[13] Dalam catatan Internet Movie Database (IMDb), sampai saat ini ada 12 film―baik film feature maupun dokumenter―yang mengangkat peristiwa genosida di Rwanda. Selain Hotel Rwanda dan Sometimes in April, saya belum menonton film-film yang lain.

Mungkin Anda akan Tertarik

4 komentar

tiqa 12 Februari 2008 - 17:11

pbb perlukan reformasi segera!!
hapuskan kuasa veto..pbb seolah2 wakil amerika…benarkah PBB badan untuk dunia??atau pertubuhan untuk kepentingan pihak2 tertentu..X tahula..

Balas
Manda 12 November 2008 - 09:54

ada contoh lain tentang kasus kejahatan genosida gak???

Balas
dauz 12 November 2008 - 14:27

@manda: saya yakin, ada banyak genosida yang pernah terjadi sepanjang sejarah umat manusia, tapi tidak atau belum semuanya tercatatkan. untuk beberapa contoh genosida yang pernah terjadi, bisa dilihat di catatan kaki #8.

Balas
Cindy 18 Maret 2010 - 12:59

saya udah nonton filmnya karena kebetulan ada tugas ttg HAM dari kampus. saya sangat menyayangkan PBB yang menganggap Rwanda tidak cukup penting untuk dibantu, karena Rwanda adalah negara kecil di Afrika yang dianggap tidak penting. jika dibantu, apa ruginya untuk yang memegang veto PBB (DK)? seolah-olah pembantaian nyawa ratusan ribu orang disana tidak berarti apapun.

Balas

Tinggalkan komentar

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00